NEGARA
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu
dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara merupakan
alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia
dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori
Terbentuknya Negara:
1.
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
2.
Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
1.
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu
membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga
dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan
diri
·
Pendudukan
suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi
wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas
wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian
itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian
Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian
Multilateral
Rakyat : Harus
ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah :
Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai
tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de
facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara
merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa
tujuan negara antara lain :
a. Perluasan
kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan
kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan :
Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan
(Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya
(Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat
Kedaulatan
Permanen :
Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
Absolut : Tidak
ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
Tidak Terbagi :
Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat
dibagi-bagi.
Tidak Terbatas :
Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber
Kedaulatan
a. Teori
Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu
berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori
Kedaulatan Rakyat
Pemerintah
diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas
nama
rakyat.
Tokoh :
Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori
Kedaulatan Negara
Kedaulatan
dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya
sendiri.
Tokoh :
Jellineck, Paul Laband.
d. Teori
Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan
martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
Bentuk Negara
Kesatuan
Negara dengan
sistem sentralisasi
Segala sesuatu
dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
Menumpuknya
pekerjaan di pusat
Keterlambatan
keputusan dari Pusat
Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
Rakyat kurang
mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan
sistem desentralisasi
Dearah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara Serikat
(Federasi)
Adanya negara
bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara
yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
BENTUK
KENEGARAAN
Negara Dominion
: Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion
adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai
rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni :
Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil :
Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil :
Terjadi karena kebetulan
Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat
Negara
Memaksa, Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai
ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli, Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup
semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa
kecuali.
Warga Negara
Unsur penting
suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Menurut Kansil ,
orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1. Warga Negara
: Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing :
Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan
penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu
dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria untuk
menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium
Kelahiran
a. Ius Sanguinis
: Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang
terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi,
yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi
: Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Sumber :
Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit
Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar